JAKARTA: Produksi kayu dari hutan tanaman pada 2010 diperkirakan mencapai 18,5 juta meter kubik atau naik 33,3% atau 5 juta m3 dibandingkan dengan produksi kayu pada tahun ini yang mencapai 13,5 juta m3.
"Peningkatan itu disebabkan pada 2010 hutan tanaman seluas 300.000 hektare akan memasuki masa panen," ujar Direktur Bina Pengembangan Hutan Tanaman Departemen Kehutanan, Bedjo Santosa di Jakarta, kemarin.
Peningkatan produksi kayu tersebut diharapkan bisa mendukung pemenuhan bahan baku kayu industri kehutanan nasional. Peningkatan produksi hutan tanaman (hutan tanaman industri/HTI) tersebut, lanjut Bedjo, merupakan hal yang wajar karena pemerintah telah memberi izin penanaman HTI kepada para pengusaha sejak 1990. "Selain itu tadi, akan terjadi panen pada areal seluas 300.000 ha," tuturnya.
Menurutnya, sebagian besar hasil panen kayu HTI itu akan diserap oleh industri pulp dan sisanya akan dimanfaatkan oleh industri pengolahan kayu lainnya. Minimal, kata Bedjo, sebesar 60% kebutuhan bahan baku kayu industri pulp dipenuhi dari produksi kayu tersebut, sedangkan untuk industri pengolahan kayu lainnya hingga 15%.
Saat ini, total kapasitas terpasang industri pengolahan kayu nasional sekitar 23 juta-30 juta m3. Selain dipenuhi dari kayu hutan tanaman,industri juga masih memanfaatkan bahan baku kayu dari hutan alam.
Namun, menurut Bedjo, pasokan kayu dari hutan tanaman yang ditanam di lahan masyarakat (hutan rakyat) juga semakin meningkat. "Tahun ini saja, pasokan kayu dari hutan rakyat mencapai 6 juta m3 dan diperkirakan bisa kembali meningkat seiring dengan besarnya minat masyarakat untuk menanam," kata dia.
Berkaitan minat masyarakat untuk menanam itu, Kepala Pusat Informasi Dephut Masyhud mengungkapkan Dephut akan membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menanam dan memanfaatkan kawasan hutan.
Target penanaman
Skema yang dikembangkan antara lain hutan tanaman rakyat (HTR), hutan kemasyarakatan (HKm), hutan rakyat dan hutan desa. "Kebijakan tersebut adalah salah satu upaya untuk mempertahankan keutuhan ekosistem hutan dan diharapkan bisa memberikan kemakmuran kepada masyarakat," katanya.
Pada 2009, pemerintah menargetkan penanaman HTI seluas 5 juta hektare. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan Dephut, hingga Desember 2008 realisasi pembangunan HTI mencapai 4,2 juta hektare. Pencapaian seluas itu terdiri dari penanaman tanaman pokok seluas 3,7 juta hektare, tanaman unggulan 260.000 hektare, tanaman kehidupan 125.000 hektare, dan tanaman kemitraan seluas 160.000 hektare.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan izin mengelola Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) HTI yang definitif seluas 7,8 juta hektare (ha) dari 12 juta ha areal yang dimohonkan para pengusaha ke Departemen Kehutanan.
"Meskipun telah memperoleh izin mengelola HTI bersifat definitif, belum tentu perusahaan itu langsung operasional. Karena masih membutuhkan persetujuan rencana kerja usaha (RKU) yang diajukan kepada dinas kehutanan setempat," ujar Bedjo Santoso, yang memaparkan data hingga September 2009.
Menurutnya, permohonan mengelola HTI yang telah memperoleh SK Sementara tercatat seluas 0,6 juta ha, sedangkan SK Pencadangan HTI yang diterbitkan Dephut seluas 3,5 juta ha. "Jadi seluruhnya areal HTI yang dimohonkan 11,9 juta ha," ujarnya.
Rinciannya adalah telah diberikan Surat Keputusan IUPHHK HT definitif sejumlah 183 unit dengan luas 7,75 juta ha, SK IUPHHK-HT pencadangan sebanyak 62 unit seluas 3,54 juta ha, dan SK Sementara IUPHHK-HT sebanyak 31 unit seluas 624.375 ha. (erwin.tambunan@bisnis.co.id)
Tampilkan postingan dengan label Info Lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Lingkungan. Tampilkan semua postingan
Kamis, 12 November 2009
Sabtu, 24 Oktober 2009
Keberadaan Kawasan Hutan Terancam
Penataan ruang berasaskan pada pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkesinambungan. Dengan asas demikian sebenarnya penataan ruang telah memperhatikan, mempertimbangkan, dan mengakomodasi berbagai kepentingan pada masing-masing sektor dalam pembangunan wilayah di Indonesia. Oleh karena itu kawasan hutan yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah, seharusnya keberadaannya dihormati oleh semua pihak, mesti pada kenyataannya tidaklah demikian.
Dalam peraturan perundangan kehutanan keinginan sektor lain untuk memanfaatkan kawasan hutan bagi pembangunan non kehutanan, telah diatur sedemikian rupa, sesuai dengan asas-asas umum berkenaan dengan pengaturan ruang kehutanan. Namun diakui pengaturan ruang kehutanan bagi kepentingan lain diatur sangat ketat, banyak prosedur yang harus ditempuh. Hal ini wajar untuk diatur karena keberadaan sumberdaya hutan sangat vital yaitu sebagai sistem penyangga kehidupan.
Ketatnya prosedur pengaturan ruang kehutanan dan perpaduan banyak faktor antara lain:euforia otonomi daerah, tingginya tuntutan pembangunan ekonomi, minimnya ruang gerak untuk ekstensifikasi lahan, telah memunculkan “hasrat” yang sangat tinggi untuk melakukan review atau penyempurnaan terhadap tata ruang khususnya dengan merubah wilayah yang tadinya diperuntukkan bagi kawasan hutan, dengan menggunakan celah seperti yang telah diatur dalam UU Penataan Ruang, yaitu bahwa rencana tata ruang dapat ditinjau kembali dan atau disempurnakan sesuai jenis perencanaannya secara berkala dengan tetap menghormati hak dimiliki oleh setiap orang. Review inilah yang apabila tidak dipertimbangkan dan diperhitungkan dengan hati-hati akan mengancam eksistensi dan keberadaan kawasan hutan.
Faktor otonomi daerah merupakan pembuka peluang untuk melakukan review tata ruang yang tidak optimal. Otonomi daerah telah memberi kesempatan kepada daerah untuk melakukan pembangunan di wilayahnya sesuai dengan karakteristik masing-masing, serta berlandaskan pada arah dan kebijakan daerah dengan tujuan untuk mencapai kemajuan di wilayahnya. Namun otonomi daerah ini dibanyak tempat disalah artikan sebagai semacam kebebasan mengekspresikan keinginan daerah untuk termasuk memaksakan penetapan atau perubahan tata ruang dengan tidak memperhatikan peraturan perundangan lainnya.
Tingginya tuntutan ekonomi telah dijadikan salah satu dasar pertimbangan lainnya, sebagai alasan pembenaran untuk ikut mendukung keinginan merubah tata ruang.
Mengingat bahwa ruang yang terbesar adalah kawasan hutan, maka yang banyak menjadi sasaran untuk dirubah tata ruangnya adalah kawasan hutan.
Disinilah “konflik” itu terjadi, review/perubahan tata ruang dipergunakan oleh daerah untuk merubah atau mengkonversi ruang kehutanan menjadi non kehutanan tanpa melalui prosedur perubahan seperti yang telah diatur dalam peraturan perundangan kehutanan.
Review dipergunakan sebagi pembenaran untuk menghindari ketatnya prosedur pengaturan ruang kehutanan. Apalagi bila review tersebut telah menjadi kesepakatan banyak pihak di daerah termasuk dengan lembaga legislatif.
Di sisi lain Departemen Kehutanan sebagai instansi pemerintah yang diberi tugas penguasaan dan tanggung jawab terhadap kawasan hutan tentu akan mengajukan argumen-argumen yuridis, ekologis, sosial dan ekonomi, bahwa walaupun perubahan itu diperlukan, namun tetap harus melalui prosedur pengaturan ruang kehutanan yang berlaku. Bisa dicontohkan antara lain bahwa merubah kawasan hutan produksi (HP) menjadi kawasan non kehutanan untuk perkebunan atau pertanian harus mengikuti ketentuan prosedur perubahan peruntukan kawasan hutan melalui pelepasan kawasan hutan yang prosedur dan persyararatannya sangat ketat.
Sehingga tidak dapat dihindarikan “tarik ulur” akan terjadi, Kehutanan akan dianggap sebagi pengahambat pembangunan dan pengembangan wilayah. Apalagi akhir-akhir ini sudah tidak dapat lagi diandalkan sebagai sumber pendapatan ekonomi untuk pembangunan wilayah, termasuk makin terdegradasinya kawasan-kawasan hutan yang ada. Bahkan pembangunan kehutanan telah dianggap sebagai “cost center”.
Di sisi lain, minimnya ketersediaan “data base” kawasan hutan termasuk sejarah perkembangan kawasan hutan di Departemen Kehutanan menjadi titik lemah Departemen kehutanan dalam upaya mempertahankan keberadaan kawasan hutan yang tersisa dari tekanan-tekanan sektor lain untuk merubah tata ruang kehutanan.
Beberapa contoh yang sedang berproses:
1. Konsep review RTRWP Kalimantan Timur, dalan konsep review tersebut antara lain: a) akan dilakukan pembukaan jalan di kawasan konservasi (TN Kayan Mentarang) dengan tujuan untuk membuka isolasi daerah, b) beberapa perubahan kawasan budidaya kehutanan (KBK) menjadi kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) yang tidak mengikuti prosedur perubahan peruntukan kawasan hutan yang ada.
2.Penyusunan RTRW Kabupaten yang tidak memperhatikan RTRW Provinsi yang notabene telah mengakomodir kawasan-kawasan hutan yang ada (al: Beberap Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan).
Secara institusional diperlukan segera rancangan langkah-langkah antisipasi permasalahan penataan ruang kehutanan serta implementasinya, karena penataan ruang merupakan proses dinamis yang terus berkembang. Beberapa langkah yang dapat disarankan antara lain:
1. Menata “data base” kawasan hutan, sehingga kawasan hutan dapat teridentifikasi dengan jelas fungsi dan statusnya, permasalahan dan perkembangan penanganannya.
2. Aparat kehutanan Pusat dan Daerah (UPT maupun Dinas Kehutanan) harus berinisiatif untuk selalu terlibat dalam pengaturan ruang di daerah.
3. Mencari terobosan-terobosan dan inovasi hukum, untuk mencari solusi terbaik untuk semua pihak (“win-win solution”)
4.Meningkatkan pengelolaan hutan di kawasan tersebut untuk memberikan bukti bahwa sektor kehutanan dengan kawasan hutannya bisa memberikan kontribusi bagi pembangunan dan pengembangan wilayah
5.Terus meningkatkan sosialisasi akan pentingnya hutan sebagai penyangga kehidupan.ยต
*Perencana Madya Pada Pusat Rencana dan Statistik Kehutanan, Badan Planologi Kehutanan, Dephut.
Dalam peraturan perundangan kehutanan keinginan sektor lain untuk memanfaatkan kawasan hutan bagi pembangunan non kehutanan, telah diatur sedemikian rupa, sesuai dengan asas-asas umum berkenaan dengan pengaturan ruang kehutanan. Namun diakui pengaturan ruang kehutanan bagi kepentingan lain diatur sangat ketat, banyak prosedur yang harus ditempuh. Hal ini wajar untuk diatur karena keberadaan sumberdaya hutan sangat vital yaitu sebagai sistem penyangga kehidupan.
Ketatnya prosedur pengaturan ruang kehutanan dan perpaduan banyak faktor antara lain:euforia otonomi daerah, tingginya tuntutan pembangunan ekonomi, minimnya ruang gerak untuk ekstensifikasi lahan, telah memunculkan “hasrat” yang sangat tinggi untuk melakukan review atau penyempurnaan terhadap tata ruang khususnya dengan merubah wilayah yang tadinya diperuntukkan bagi kawasan hutan, dengan menggunakan celah seperti yang telah diatur dalam UU Penataan Ruang, yaitu bahwa rencana tata ruang dapat ditinjau kembali dan atau disempurnakan sesuai jenis perencanaannya secara berkala dengan tetap menghormati hak dimiliki oleh setiap orang. Review inilah yang apabila tidak dipertimbangkan dan diperhitungkan dengan hati-hati akan mengancam eksistensi dan keberadaan kawasan hutan.
Faktor otonomi daerah merupakan pembuka peluang untuk melakukan review tata ruang yang tidak optimal. Otonomi daerah telah memberi kesempatan kepada daerah untuk melakukan pembangunan di wilayahnya sesuai dengan karakteristik masing-masing, serta berlandaskan pada arah dan kebijakan daerah dengan tujuan untuk mencapai kemajuan di wilayahnya. Namun otonomi daerah ini dibanyak tempat disalah artikan sebagai semacam kebebasan mengekspresikan keinginan daerah untuk termasuk memaksakan penetapan atau perubahan tata ruang dengan tidak memperhatikan peraturan perundangan lainnya.
Tingginya tuntutan ekonomi telah dijadikan salah satu dasar pertimbangan lainnya, sebagai alasan pembenaran untuk ikut mendukung keinginan merubah tata ruang.
Mengingat bahwa ruang yang terbesar adalah kawasan hutan, maka yang banyak menjadi sasaran untuk dirubah tata ruangnya adalah kawasan hutan.
Disinilah “konflik” itu terjadi, review/perubahan tata ruang dipergunakan oleh daerah untuk merubah atau mengkonversi ruang kehutanan menjadi non kehutanan tanpa melalui prosedur perubahan seperti yang telah diatur dalam peraturan perundangan kehutanan.
Review dipergunakan sebagi pembenaran untuk menghindari ketatnya prosedur pengaturan ruang kehutanan. Apalagi bila review tersebut telah menjadi kesepakatan banyak pihak di daerah termasuk dengan lembaga legislatif.
Di sisi lain Departemen Kehutanan sebagai instansi pemerintah yang diberi tugas penguasaan dan tanggung jawab terhadap kawasan hutan tentu akan mengajukan argumen-argumen yuridis, ekologis, sosial dan ekonomi, bahwa walaupun perubahan itu diperlukan, namun tetap harus melalui prosedur pengaturan ruang kehutanan yang berlaku. Bisa dicontohkan antara lain bahwa merubah kawasan hutan produksi (HP) menjadi kawasan non kehutanan untuk perkebunan atau pertanian harus mengikuti ketentuan prosedur perubahan peruntukan kawasan hutan melalui pelepasan kawasan hutan yang prosedur dan persyararatannya sangat ketat.
Sehingga tidak dapat dihindarikan “tarik ulur” akan terjadi, Kehutanan akan dianggap sebagi pengahambat pembangunan dan pengembangan wilayah. Apalagi akhir-akhir ini sudah tidak dapat lagi diandalkan sebagai sumber pendapatan ekonomi untuk pembangunan wilayah, termasuk makin terdegradasinya kawasan-kawasan hutan yang ada. Bahkan pembangunan kehutanan telah dianggap sebagai “cost center”.
Di sisi lain, minimnya ketersediaan “data base” kawasan hutan termasuk sejarah perkembangan kawasan hutan di Departemen Kehutanan menjadi titik lemah Departemen kehutanan dalam upaya mempertahankan keberadaan kawasan hutan yang tersisa dari tekanan-tekanan sektor lain untuk merubah tata ruang kehutanan.
Beberapa contoh yang sedang berproses:
1. Konsep review RTRWP Kalimantan Timur, dalan konsep review tersebut antara lain: a) akan dilakukan pembukaan jalan di kawasan konservasi (TN Kayan Mentarang) dengan tujuan untuk membuka isolasi daerah, b) beberapa perubahan kawasan budidaya kehutanan (KBK) menjadi kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) yang tidak mengikuti prosedur perubahan peruntukan kawasan hutan yang ada.
2.Penyusunan RTRW Kabupaten yang tidak memperhatikan RTRW Provinsi yang notabene telah mengakomodir kawasan-kawasan hutan yang ada (al: Beberap Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan).
Secara institusional diperlukan segera rancangan langkah-langkah antisipasi permasalahan penataan ruang kehutanan serta implementasinya, karena penataan ruang merupakan proses dinamis yang terus berkembang. Beberapa langkah yang dapat disarankan antara lain:
1. Menata “data base” kawasan hutan, sehingga kawasan hutan dapat teridentifikasi dengan jelas fungsi dan statusnya, permasalahan dan perkembangan penanganannya.
2. Aparat kehutanan Pusat dan Daerah (UPT maupun Dinas Kehutanan) harus berinisiatif untuk selalu terlibat dalam pengaturan ruang di daerah.
3. Mencari terobosan-terobosan dan inovasi hukum, untuk mencari solusi terbaik untuk semua pihak (“win-win solution”)
4.Meningkatkan pengelolaan hutan di kawasan tersebut untuk memberikan bukti bahwa sektor kehutanan dengan kawasan hutannya bisa memberikan kontribusi bagi pembangunan dan pengembangan wilayah
5.Terus meningkatkan sosialisasi akan pentingnya hutan sebagai penyangga kehidupan.ยต
*Perencana Madya Pada Pusat Rencana dan Statistik Kehutanan, Badan Planologi Kehutanan, Dephut.
Langganan:
Postingan (Atom)